Tampilkan postingan dengan label kebijakan lokal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan lokal. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 November 2009

Inilah Denda Adat Bagi Penunggak SPP

Diceritakan oleh : Irwansyah, SP (Faskeu Sambas)
edited by : abeng

Berita ini kejadiannya sudah cukup lama, namun tetap menarik untuk diberitakan kembali, yaitu terkait dengan penanganan masalah tunggakan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP).

Contoh nyata penerapan sanksi lokal yang diberlakukan di program PPK (sekarang PNPM-MP) telah dijalankan di desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman, Kalimantan Barat. Ketika salah satu kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) melakukan tunggakkan pengembalian pinjaman SPP, maka desa melalui aparat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

.

Pertemuan yang dilakukan atas kehendak desa ini pada tanggal 31 Maret 2008 bertempat di Balai Desa Rirang Jati, dihadiri oleh Kades, BPD, Babinsa, Kadus, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok dan masyarakat ini kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua Kelompok SPP yang menunggak SPP hingga 4 bulan. Adapun bentuk sanksi yang berikan adalah berupa sanksi pengembalian uang pinjaman paling lambat tanggal 20 April 2008 dengan jaminan 1 buah sepeda motor dan tanah seluas 3 Ha yang akan disita oleh desa jika tidak membayar pada batas waktu tersebut.

Pada saat bersamaan juga dikenakan sanksi adat kepada penunggak tersebut. Adat yang diberikan adalah sanksi adat sebesar 16 poku yang merupakan bentuk peringatan dan membayar biaya sidang perkara sebesar Rp. 100.000,-

Pertemuan dan sanksi yang diberikan adalah murni atas prakarsa desa bersangkutan, karena mengingat bahwa salah satu bentuk evaluasi yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa dalam melakukan prioritas usulan adalah tidak boleh ada tunggakan pinjaman SPP di desa. Ini berarti bahwa usulan kegiatan desa yang bersangkutan akan berkurang peluangnya untuk didanai oleh program PNPM-Mandiri Perdesaan.