Tampilkan postingan dengan label pnpm-mp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pnpm-mp. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Desember 2009

Lowongan Fasilitator PNPM-MP Kalimantan Barat

Dibutuhkan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan dan Teknik untuk Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang akan ditempatkan di kecamatan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada khususnya dan seluruh wilayah Republik Indonesia pada umumnya, dengan kualifikasi sebagai berikut :

A. Kualifikasi khusus FK Pemberdayaan

1. Lulusan S-1 semua bidang ilmu fresh graduated (baru lulus), memiliki IPK minimal

2,25;

2. Khusus untuk lulusan D-3, pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek Pemberdayaan Masyarakat minimal 3 tahun;


B. Kualifikasi khusus FK Teknik

1. Lulusan S-1 dibidang Teknik Sipil fresh graduated (baru lulus), memiliki IPK minimal 2,25;

2. Khusus untuk lulusan D-3 Teknik Sipil, pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur perdesaan minimal 3 tahun;

C. Kualifikasi Umum

1. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan lainnya;

2. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah;

3. Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan;

4. Mempunyai integritas tinggi terhadap tugas dan tanggungjawab, berkomitmen, disiplin, berpihak kepada masyarakat miskin, serta tidak terikat kontrak atau bekerja pada instansi terkait lainnya dan tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.


Lamaran lengkap berisi Daftar Riwayat Hidup (CV), Pas Photo 4x6 (2 lbr), FC Ijasah & FC Transkrip Nilai yang telah dilegalisir, FC KTP, dan Lampiran berkas pendukung CV. Lamaran diterima paling lambat tanggal 12 Desember 2009 dan ditujukan kepada :

Satker PNPM Mandiri Perdesaan Propinsi Kalimantan Barat

Pada

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan KB Propinsi Kalbar

Jln. Sultan Syarif Abdurrahman No. 101, Pontianak

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Telp. (0561) 736086 atau (0561) 711937

Selasa, 01 Desember 2009

Apakah Anda Termasuk Fasilitator Jenius?

Menjadi Fasilitator Jenius! Siapa yang tidak ingin. Apalagi di dalam Program Pemberdayaan Masyarakat memang dibutuhkan ketrampilan sebagai Fasilitator yang mumpuni untuk dapat menjabarkan dengan tepat apa yang diinginkan oleh program kepada masyarakat selaku penerima manfaat.



Apakah anda termasuk Fasilitator Jenius? Simak tulisan berikut :

Disadur bebas dari hasil presentasi pada Rakor Provinsi PNPM-MP Kalbar oleh Fastekab Pontianak : Rahmat Hidayat.

Fasilitator berasal dari kata Fasilitasi. Pengertian (secara harfiah) merujuk pada ‘upaya memberikan kemudahan’ kepada siapa saja agar mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh tenaga khusus yang bertugas :

  • Membina kelompok masyarakat sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan
  • Sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok.

Di Indonesia, kegiatan pendampingan dilakukan melalui :

  • Pendamping lokal
  • Pendamping teknis
  • Pendamping khusus

Simak. Tinjauan secara Fungsi :

Ada 4 fungsi utama fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat :

  • sebagai nara sumber
  • sebagai pelatih
  • sebagai mediator
  • sebagai penggerak

Secara khusus fungsi fasilitasi sbb :

  1. Menggali potensi dan kebutuhan
  2. Memecahkan masalah
  3. Memposisikan peran dan tindakan
  4. Mengajak masyarakat untuk berfikir
  5. Memberikan kepercayaan
  6. Kemandirian dan Pengambilan keputusan (UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah)
  7. Membangun Jaringan Kerja

Kemudian ada 10 hal yang perlu diperhatikan fasilitator agar pendampingan berjalan secara efektif yaitu :

  1. Menghayati kebutuhan masyarakat
  2. Menyadari kekuatan diri
  3. Bekerja dengan penuh tanggung jawab
  4. Menikmati tugas
  5. Kebanggaan atas kinerja
  6. Menyesuaikan diri
  7. Menetapkan prioritas
  8. Berkolaborasi
  9. Possitive believing
  10. Belajar
Nah. Tentu tidak mudah untuk menerapkannya, namun bukan berarti tidak mungkin. Apakah anda termasuk kriteria Fasilitator Jenius?. Coba terapkan hal tersebut di atas. Good Luck...

Senin, 23 November 2009

Inilah Denda Adat Bagi Penunggak SPP

Diceritakan oleh : Irwansyah, SP (Faskeu Sambas)
edited by : abeng

Berita ini kejadiannya sudah cukup lama, namun tetap menarik untuk diberitakan kembali, yaitu terkait dengan penanganan masalah tunggakan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP).

Contoh nyata penerapan sanksi lokal yang diberlakukan di program PPK (sekarang PNPM-MP) telah dijalankan di desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman, Kalimantan Barat. Ketika salah satu kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) melakukan tunggakkan pengembalian pinjaman SPP, maka desa melalui aparat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

.

Pertemuan yang dilakukan atas kehendak desa ini pada tanggal 31 Maret 2008 bertempat di Balai Desa Rirang Jati, dihadiri oleh Kades, BPD, Babinsa, Kadus, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok dan masyarakat ini kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua Kelompok SPP yang menunggak SPP hingga 4 bulan. Adapun bentuk sanksi yang berikan adalah berupa sanksi pengembalian uang pinjaman paling lambat tanggal 20 April 2008 dengan jaminan 1 buah sepeda motor dan tanah seluas 3 Ha yang akan disita oleh desa jika tidak membayar pada batas waktu tersebut.

Pada saat bersamaan juga dikenakan sanksi adat kepada penunggak tersebut. Adat yang diberikan adalah sanksi adat sebesar 16 poku yang merupakan bentuk peringatan dan membayar biaya sidang perkara sebesar Rp. 100.000,-

Pertemuan dan sanksi yang diberikan adalah murni atas prakarsa desa bersangkutan, karena mengingat bahwa salah satu bentuk evaluasi yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa dalam melakukan prioritas usulan adalah tidak boleh ada tunggakan pinjaman SPP di desa. Ini berarti bahwa usulan kegiatan desa yang bersangkutan akan berkurang peluangnya untuk didanai oleh program PNPM-Mandiri Perdesaan.

Kamis, 19 November 2009

Mengapa Tupoksi dan Kompetensi?

Ini Posting iseng dan jangan terlalu diambil hati, sehingga tidak perlu lagi diuraikan apa itu Tupoksi dan apa itu Kompetensi.

Simak kalimat berikut :

Aturan nomor satu bagi masyarakat yang benar-benar beradab adalah membiarkan manusia berbeda-beda –David Grayson

Mungkin tidak ada hubungannya dengan judul di atas. Namun manajerial di tingkat kabupaten yang kawal oleh Fasilitator Kabupaten (Faskab) , Fasilitator Teknik (FT-Kab) dan Fasilitator Keuangan (Fas-Keu) seyogyanya memberikan nuansa yang berbeda. Rumus sederhana hampir memastikan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh 2 orang lebih baik dari 1 orang, apatah lagi 3 orang. Tentunya jika ada yang berpendapat bisa lebih baik dan lebih cepat harusnya tidak perlu dibantah.

Kegamangan dalam ilmu manajerial adalah tidak adanya pembagian tugas (job description) yang jelas, sehingga malah memunculkan potensi konflik. Akan sangat indah jika mengambil amsal cara bekerja sebuah arloji. Gerigi-gerigi mekanik jam tangan tersebut harus saling bekerjasama jika hendak menggerakkan jarum jam, harus ada yang menggerakkan jarum detik, demikian juga untuk jarum menit dan jarum jam utama.

Tidak perduli besar dan kecil porsi gerigi-gerigi tersebut dalam menggerakkan 'jarum jam'nya masing-masing, semua punya andil yang sama dalam menghidupkan arloji dari detik ke detik, menit ke menit hingga jam ke jam. Sehingga semua menjadi penting, semua menjadi diperlukan.

Download Gratis Tupoksi dan Kompetensi Faskab, FT-Kab dan Fas-Keu di sini

Akankah kemudian Faskab, FT-Kab dan Fas-Keu menjadi 3 in 1 yang akan mengawal PNPM-MP di tingkat kabupaten dengan penanganan yang tepat sesuai dengan Tupoksi dan Kompetensinya tanpa harus meng-agul-kan superioritas dan ego profesi berlebihan?. Mungkin masing-masing tidak perlu mengkhawatirkannya, sebab :

Alasan mengapa kekuatiran membunuh lebih banyak orang dibanding dengan kecelakaan kerja, adalah karena lebih banyak orang yang penuh kekuatiran dari pada bekerja. Robert Frost.