Apakah anda termasuk Fasilitator Jenius? Simak tulisan berikut :
Disadur bebas dari hasil presentasi pada Rakor Provinsi PNPM-MP Kalbar oleh Fastekab Pontianak : Rahmat Hidayat.
Fasilitator berasal dari kata Fasilitasi. Pengertian (secara harfiah) merujuk pada ‘upaya memberikan kemudahan’ kepada siapa saja agar mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh tenaga khusus yang bertugas :
- Membina kelompok masyarakat sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan
- Sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok.
Di Indonesia, kegiatan pendampingan dilakukan melalui :
- Pendamping lokal
- Pendamping teknis
- Pendamping khusus
Simak. Tinjauan secara Fungsi :
Ada 4 fungsi utama fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat :
- sebagai nara sumber
- sebagai pelatih
- sebagai mediator
- sebagai penggerak
Secara khusus fungsi fasilitasi sbb :
- Menggali potensi dan kebutuhan
- Memecahkan masalah
- Memposisikan peran dan tindakan
- Mengajak masyarakat untuk berfikir
- Memberikan kepercayaan
- Kemandirian dan Pengambilan keputusan (UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah)
- Membangun Jaringan Kerja
Kemudian ada 10 hal yang perlu diperhatikan fasilitator agar pendampingan berjalan secara efektif yaitu :
- Menghayati kebutuhan masyarakat
- Menyadari kekuatan diri
- Bekerja dengan penuh tanggung jawab
- Menikmati tugas
- Kebanggaan atas kinerja
- Menyesuaikan diri
- Menetapkan prioritas
- Berkolaborasi
- Possitive believing
- Belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar